Bandung ini gampang-gampang susah. Katanya, nggak usah ada pemerintah pun, "semuanya bisa jalan sendiri", karena warganya terlalu mandiri. Juga soal ekonomi kreatif (ekraf), ingin rasanya beneran bisa autopilot. Tapi nyatanya reputasi ekraf Bandung ini pasang-surut, baik di tingkat nasional maupun internasional, tergantung pada periode pengampu kotanya.

Memang, kegiatan dan event ekraf tetap saja berjalan meriah di kalangan profesional dan akademisi. Di masa ketika kata-kata "kreativitas" atau "kota kreatif" sama sekali tidak tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini, aparat kota memang jadinya nggak punya alasan/ landasan legal untuk menggarap bidang ekraf, karena tidak ada dalam daftar tugas mereka — meskipun jabatan pengampu urusan ekraf ini ada dalam struktur pemerintahan. Tapi toh ekraf di Bandung tetap terselenggara dengan aktif dan seru, dalam bentuk berbagai lokakarya, festival, konferensi internasional, dan banyak lagi. Hanya saja memang sayang, kan, kalau potensi ekraf ini tidak dimanfaatkan sebagai strategi dalam membangun SDM dan ruang-ruang kota. Nah, makanya disahkannya Perda Ekraf (No.01 Tahun 2021) pada Januari 2021 lalu menjadi semacam jaminan bahwa siapa pun pengelola kotanya, ekraf akan selalu masuk dalam rencana pembangunan [Ref: Dari Aktivisme ke Kebijakan].

Dari delapan urusan ekraf yang tercantum dalam Perda Ekraf itu, salah satunya adalah Komite Ekraf [Ref: Kalau Sudah Punya Perda, Terus Gimana?]. Komite inilah yang seharusnya menjadi intermediary , jembatan, atau perantara antara kebijakan dengan aspirasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan ekraf dalam wilayah kota, selain juga merancang peta jalan dan programme strategis. Lingkup tugasnya pun sudah dipaparkan di perda tersebut. Pengennya sih segera dibentuk, supaya segera bergerak dan berdampak, apalagi mengingat momentum dan peluang besar yang bertubi-tubi hadir di Kota Bandung. Tapi karena satu dan lain hal — selain karena pandemi dan refocusing anggaran, juga karena adanya perubahan personel pengampu — implementasi dari perda tersebut tidak bisa segera terjadi.

Meskipun hanya selang setahun sejak Perda Ekraf disahkan (Januari 2021) hingga hari ini (Februari 2022), perkembangan situasi terkait ekraf terjadi sangat pesat, dari fenomena lokal dan nasional, hingga skala dunia. Perda yang dimulai prosesnya di tahun 2018 ini pun harus segera mengadopsi kondisi terkini dalam implementasinya. Sebagai (mantan) tim Ekraf.bdg, yang kami inginkan utamanya hanyalah kesinambungan dan pemutakhiran plan, agar tidak mulai dari "mentahan" lagi, demi dampak yang lebih nyata dan terukur. Juga, tetap menjaga kesesuaian dengan konsep "ekosistem ekonomi kreatif" yang telah disepakati dan juga tercantum dalam perda. Jadi, kami menyiapkan dokumen referensi, yang sebagian deck-nya bisa dilihat berikut ini.

Slide 1. Daftar rekam jejak ekraf Kota Bandung.

Slide 1 memuat daftar rekam jejak ekraf Kota Bandung, yang juga berpengaruh pada konsep dan gerakan ekraf di tingkat nasional dan internasional. Proses dari Triple Helix hingga Hexa Helix; dari riset dan aktivasi oleh komunitas lokal hingga menjadi rekomendasi kebijakan skala dunia; dari inisiatif bottom-up hingga terbentuknya konsensus kerangka kerja sebuah "Kota Kreatif". Sejarah yang menunjukkan leadership Bandung dalam sektor ekraf tentu tidak bisa dinafikkan begitu saja.

Slide 2. Dokumen yang menyatakan status Bandung sebagai "Kota Kreatif", dari Kemenparekraf (2013) dan UNESCO (2015).

Slide 2 menampilkan dokumen yang menyatakan status Bandung sebagai "Kota Kreatif" dari Kemenparekraf (2013) dan UNESCO (2015). Adanya semacam komite, badan, atau Chief Creative Officer, menjadi pelengkap sebuah "Kota Kreatif", seperti yang pernah diungkapkan oleh Zuzanna Skalska [Ref: Kota yang Berpihak pada Manusia]:

Pada akhirnya, apakah tantangan sebenarnya bagi "kreatif" dalam konteks "kota"? Sebuah kota dengan konsep 'baru' memerlukan pendekatan yang juga baru. Sebuah "kota kreatif" memerlukan seorang artistic chief — tanpa keberadaan seorang "creative chief", atribut "kota kreatif" hanya menjadi hal artifisial.

Slide 3. Landasan hukum.

Slide iii merunut landasan hukum dibentuknya Komite Ekraf sebagai salah satu lingkup yang diatur dalam Perda Ekraf Nomor 01 Tahun 2021. Font yang abu-abu itu, karena sedang ada proses penyusunan Rindekraf nasional yang baru, untuk kemudian dirujuk oleh kota/kabupaten.

Slide 4 dan 5 memaparkan bagian-bagian perda yang memuat bahasan mengenai Komite Ekraf.

Slide 6. Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Hexa Helix Stakeholders sebagai kerangka kerja ekraf.

Slide six memuat bagan nomenklatur Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Hexa Helix Stakeholders , yang telah berkembang sejak dirancangnya Perda Ekraf. Sebuah Kota Kreatif harus cekatan dalam memahami dan memanfaatkan alur sinergi seluruh elemen dalam framework ini.

Slide 7. Salah satu alternatif usulan struktur Komite Ekraf.bdg.

Struktur komite sebaiknya ramping, namun terkoneksi erat dengan perwakilan bidang (sub-sektor industri kreatif), (hexa helix) stakeholders, dan segmen masyarakat lainnya. Slide 7 memuat bagan salah satu versi/ alternatif usulan struktur Komite Ekraf.bdg yang telah disesuaikan dengan ekosistem dan framework terkini, juga dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Bandung sebagai Kota Kreatif Dunia dalam bidang Desain.

Slides pelengkap ini sifatnya menginformasikan evidence kinerja ekraf Bandung yang sudah turut membentuk pemahaman terhadap "ekonomi kreatif" yang tetap relevan bagi masa kini, pasca pandemi, hingga untuk pemulihan yang berkelanjutan dan membangun kembali tatanan kehidupan di masa mendatang.

=====

Deck ini sudah dipresentasikan kepada para pengampu tertinggi Kota Bandung beserta jajarannya, di waktu yang berbeda-beda. Semoga keputusan resmi untuk Komite Ekraf.bdg nanti dapat tetap membawa semangat progresif, mampu mengembalikan leadership Kota Bandung dalam sektor ekraf di skala nasional dan dunia, serta berdampak nyata dan terukur bagi seluruh warganya secara inklusif (hal ini nih yang selalu diwanti-wanti oleh para anggota DPRD di setiap sesi pembahasan finalisasi perda). Semangat!

Belakangan ini hidup tidak terlalu mudah untuk siapa pun; terutama bagi yang kehilangan keluarga dan teman, kesulitan ekonomi, berusaha bertahan. Dalam segala keterbatasan, pada akhirnya semua memang harus saling membantu sebisanya. Tulisan kali ini hendak mencatat dua hal yang terjadi baru-baru ini, mengenai upaya saling membantu tersebut. Pertama, diluncurkannya Gerakan Bantu Isoman (10 Juli), program dari Forum Bandung BerAKHLAK dan Relawan BerAKHLAK; kedua, sesi diskusi ICCN: Jatim Obah Bareng (17 Juli). Kesamaan kedua acara ini adalah hadirnya Primary Erick Thohir, Menteri BUMN, sekaligus Ketua Harian Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Bersama Uncle Teebob dan Mang Andri Gunawan, Ketua Karang Taruna Kota Bandung

Gerakan Bantu Isoman

Outbreak kali ini memberlakukan kembali PPKM, yang terasa jauh lebih berat, bukan hanya karena kita belum pulih betul sejak outbreak pertama di awal 2020, tapi juga dengan adanya varian Delta. Mayoritas warga yang penghasilannya bergantung dari interaksi langsung, keramaian dan mobilitas tinggi, yang terpapar dan terpaksa isoman, sering tidak punya sumber penghidupan lain. Atas inisiasi Kang Fiki Satari, dengan Karang Taruna Kota Bandung (Karta.bdg) dan Sahabat Uncle Teebob, dilaksanakanlah Gerakan Bantu Isoman. Bersama dengan Bandung Creative City Forum (BCCF), Persib Stones Lovers, XTC Jawa Barat, PT Angkasa Pura 2 KC BDO, Kimia Farma, Biofarma, Telkomsel dan Lanud Husein Sastranegara, diluncurkanlah Forum Bandung BerAKHLAK di Bandara Husein, 10 Juli 2021. Menteri BUMN Erick Thohir menyempatkan duduk berbincang dengan kami dalam kunjungan kilatnya ke Bandung pada hari itu. Sebelum ini, saya pernah bertemu langsung dengan Chief ET satu kali, hanya untuk foto bareng, waktu saya tunjukkan halaman-halaman graphic diary yang memuat sesi pertemuan waktu itu.

Kami duduk berdiskusi di pelataran parkir Lanud Husein Sastranegara; siang itu hujan baru saja reda, langit masih agak mendung. Chief ET mendengarkan bersungguh-sungguh, menunduk dan sesekali menggeleng pelan, ketika Uncle Teebob (Tubagus Zainal Arifin) memaparkan kondisi terkini. Bagaimana tidak. Yang butuh uluran tangan bukan hanya mereka yang terpaksa isoman tanpa alternatif penghasilan, tapi juga para penggali kubur, misalkan. Kerja siang-malam tak henti tanpa alat yang memadai, bahkan sampai harus menggali tanah dengan tangan (hanya ada lima cangkul, APD pun dikenakan bergantian). Pun ketika Mang Andri Gunawan, Ketua Karta.bdg, menyampaikan tentang warga Karang Taruna sebagai garda terdepan relawan sosial di kewilayahan. Yang dengan sukarela mengurus dan mengantar jenazah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) ke rumah sakit hingga ke pemakaman. Juga tentang penggalangan dana secara swadaya, perlahan-lahan terkumpul untuk segera dibelanjakan makanan bergizi, vitamin dan obat bagi yang sedang isoman. Mang Andri menyampaikan kekagumannya terhadap Master ET sebagai pemimpin yang berani terjun langsung ke zona kritis, serta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena dengan demikian teman-teman dapat merasakan kepedulian negara yang sesungguhnya. "Kami sampai harus melakukan penyemprotan desinfektan di permukiman, meskipun kami tahu bahwa tidak akan terlalu berpengaruh. Tapi suasana asap, penampakan petugas ber-APD, dan sebagainya itu, membangun sense of crisis di tengah masyarakat. Ada rasa urgensi untuk selalu waspada".

Pertemuan berlangsung di area parkir Lanud Husein Sastranegara.

Setiap kali Chief ET mengangkat wajah, terlihat kilatan matanya, berkaca-kaca. Kata-kata yang pertama diucapkan ketika tiba gilirannya menanggapi, "Saya malu". Lanjutnya, "Saya berkomitmen, dalam kapasitas dan posisi saya sekarang ini, gerakan ini akan saya dukung penuh, baik melalui jalur pemerintah, maupun teman-teman pengusaha, bahkan dari pribadi saya sendiri". Kemudian, "(Gerakan ini) jangan hanya beberapa hari saja; lanjutkan setidaknya hingga 3 bulan. Tolong hitungkan berapa kebutuhannya, akan saya upayakan." Kesungguhannya untuk menindak-lanjuti dengan nyata tampak jelas dari gesturnya ketika berbicara, menatap kami satu persatu, berkontak mata. Siapa pun yang mengalami sendiri saat itu, pasti mengerti: ini bukanlah seorang pejabat yang sedang pidato ke hadirin. Ini adalah penegasan komitmen dari satu orang ke orang-orang lain, yang sedang bersama-sama berjuang untuk tujuan yang sama, dalam posisi dan kapasitas masing-masing. Ini adalah ungkapan empati, sekaligus bukti dari kepemimpinan yang dapat menangani kondisi mendesak dengan tetap tenang, namun taktis. Salut, master. Teman-teman jelas terlihat terangkat semangatnya, makin gembira dalam berjuang, dan makin teryakinkan bahwa semua upaya ini tidak dilakukan sendirian.

Sebelum mengakhiri sesi diskusi, Mang Andri berpesan, "Pak ET, tolong sampaikan pada yang di Jakarta. Kami ini, teman-teman yang juga hadir di sini, setiap hari mengurus jenazah, mengangkut, menguburkan. Tolonglah, yang di Jakarta jangan membuat gaduh. Sampai minta diistimewakan. Ini benar-benar membuat sakit hati, Pak". Lanjutnya, "Satu lagi titipan kami, Pak. Mohon dengan sangat, menyampaikan pada para kepala daerah: wali kota, bupati, gubernur. Sekarang ini kondisi sedang darurat, bagai sedang perang. Tolong bilang ke mereka, jangan tutup balai kota. Balai kota seharusnya menjadi markas besar, pusat komando, tapi justru ditutup. Tidak ada arahan. Kami benar-benar dibiarkan mengurus diri sendiri". Sebelumnya, Main ET sempat menyampaikan, "Dalam melakukan semua ini, mari kita fokus saja pada tujuan menolong sesama, dengan segala upaya yang kita miliki". Fokus pada energi positif, pada pihak yang mendukung, pada mereka yang mau bergerak bersama. Memang, akan terlalu melelahkan, bila juga harus menghiraukan hal-hal yang hanya akan menguras energi.

Pertemuan tersebut berlangsung sekejap, tapi mendalam. Meninggalkan kesan dan harapan, bahwa semua seharusnya bisa tertangani dengan baik, bila ada kekompakan. Bila energi diarahkan ke tindakan positif, dan tidak disia-siakan untuk menyalahkan pihak mana pun, atau untuk merasa menjadi yang paling benar. Sejak pertemuan tersebut berlangsung, setidaknya 1,200 paket/hari diantar free ke lokasi warga yang harus melaksanakan isoman; bahkan belakangan, jumlahnya mencapai two,500 paket per hari di wilayah Bandung Raya. Semoga semua senantiasa diberi kekuatan dan ketangguhan untuk menuntaskan marathon pemulihan ini dengan selamat.

*Nama Relawan BerAKHLAK dan Forum Bandung BerAKHLAK terinspirasi dari core value Kementerian BUMN: Amanah, Kompeten, Harmonis, Lokal, Adaptif, Kolaboratif (= AKHLAK)

Airborne.bdg, salah satu plan BCCF di tahun 2017, menjadi salah satu dari 10 finalis Human City Blueprint Award (HCDA) 2020, di mana hanya akan dipilih satu pemenang, yang sedianya akan diumumkan di akhir tahun 2020 lalu, tapi terpaksa ditunda hingga 8 Maret 2021.

10 finalis HCDA 2020 bisa dilihat di sini: http://humancitydesignaward.or.kr/en/winners/2020

Tentang Airborne.bdg di HCDA 2020 ada di laman ini: http://humancitydesignaward.or.kr/en/winners/2020/airborne-bdg

Mengutip dari situsnya (dalam interpretasi bebas), HCDA ini bermula dari dideklarasikannya Kota Seoul sebagai Human City Design Seoul pada tahun 2018, sebagai respons terhadap kebutuhan dunia di masa kini, di mana masyarakat percaya bahwa kita harus mengatasi dampak buruk dari permasalahan berjaraknya manusia, materialisme, dan lingkungan; bahwa kita harus merancang lingkungan perkotaan yang berkelanjutan, sehingga manusia dapat menikmati kehidupan berkreativitas.

Dengan deklarasi tersebut, Pemerintah Metropolitan Seoul dan Seoul Design Foundation berharap agar dapat menjadi jalur komunikasi dalam membangun ekosistem perkotaan, di mana manusia dan alam dapat hidup berdampingan, juga sekaligus menjadi platform bagi kesejahteraan bersama, yang terus mengupayakan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi komunitas yang terus berkembang.

Harapan ini menjadi dasar ditujukannya HCDA pada para desainer atau pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan hubungan yang lebih harmonis dan berkelanjutan antar sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan lingkungan sekelilingnya, dan manusia dengan alam, melalui penanganan berbagai isu lingkungan perkotaan dengan visi yang baru, melalui desain.

HCDA mengajak kota-kota di seluruh dunia untuk mengajukan karya terbaiknya, terkait dengan tema yang ditentukan. Di tahun 2020 ini, HCDA bertema Desain untuk Kota Berkelanjutan untuk hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungan, dengan tujuan:

  • Untuk mewujudkan ekosistem kota yang berkelanjutan bagi hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan melalui desain
  • Untuk mendiskusikan desain sebagai solusi kreatif bagi berbagai permasalahan sosial yang kompleks di kota, dan untuk memperluas efek "khasiat penyembuhan" dari desain di seluruh dunia
  • Untuk mendorong agar sektor desain berkontribusi pada perkembangan umat manusia

Di HCDA 2020 ini, Airborne.bdg lolos seleksi menjadi finalis, berbarengan dengan 9 projects lain dari Brazil, Italia, Jepang, Kolombia, Korea Selatan, Perancis, Singapura, dan Thailand. Airborne.bdg, yang selesai pada tahun 2017 lalu, merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang dilakukan BCCF sejak tahun 2013 di area Kampung Linggawastu, Kecamatan Bandung Wetan, yaitu landscape yang digarap di permukaan atap rumah, membentuk citra .bdg berukuran raksasa, yang hanya dapat dilihat secara utuh dari ketinggian 40 meter dari permukaan tanah.

Cita-cita untuk mewujudkan adanya landmark ini muncul setelah Bandung bergabung dalam Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UNESCO Artistic Cities Network/ UCCN) sebagai Kota Desain pada 11 Desember 2015. Untuk membuat penanda kota dengan dimensi dan struktur fisik berukuran masif, tentu diperlukan lahan, tenaga, dan biaya yang sangat besar, sehingga harus dicari cara lain untuk mewujudkan cita-cita tersebut. BCCF yang kala itu sedang terlibat dengan berbagai kegiatan, terutama dalam kolaborasi dengan beberapa kampung, menggagas mural atap ini, yang diawali dengan proses panjang. Mulai dari memetakan pihak-pihak yang terlibat, mengupayakan sponsor, koordinasi dengan Komite Ekonomi Kreatif Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung yang juga menjadi pengampu kegiatan ini beserta perangkat setempat (camat, lurah, RW dan RT), komunikasi dengan warga, dan seterusnya. Dimulai dari kegiatan pengembangan produk (sekaligus kemasan, branding, dan narasinya) bersama Desain Produk FSRD ITB dan Banking concern Sampah Sabilulungan tahun 2013 yang kemudian didukung oleh Dekranasda Kota Bandung, juga program workshop untuk anak di Taman Pulosari dengan tema-tema arts & crafts, science, dan adventure asuhan EcoEthno dan kakak-kakak mahasiswa Magister Desain FSRD ITB, programme Riverplay public furniture di bantaran salah satu ruas Cikapundung dengan Karang Taruna dan Desain Produk FSRD ITB, hingga berbagai aktivitas dengan warga (antara lain workshop fotografi Matawarga dengan AirFoto Network) menuju urban game Sasab.bdg tahun 2015 sebagai bagian dari Helarfest 2015, dan banyak lagi; kawasan Kampung Linggawastu ini menjadi cerminan makna "desain" dan "kreativitas" yang menjadi argumen Bandung sehingga berhasil bergabung dalam UCCN.

Sehingga mural atap di Linggawastu menjadi semacam "stempel", cap yang menandai sebuah "kota kreatif" dengan kekhasannya sendiri, di mana warganya terus menerus bereksperimen dan menciptakan purwarupa solusi bagi permasalahan sekitarnya. Di mana inisiatif komunitas dapat bertemu dengan kebijakan dan regulasi pemerintah melalui praktik design thinking, dan di mana sinergi antar pemangku kepentingan selalu dilatih dan dievaluasi.

Mengakhiri catatan ini, berikut kutipan dari materi presentasi saya (prerecorded) untuk keperluan Awarding Event tanggal viii Maret 2021 nanti. Berhasil atau tidak memenangkan penghargaan ini, setidaknya hal ini menjadi pengingat akan semangat perjuangan dan kerja keras komunitas dalam berkarya dan berdampak nyata.

"The paint on the rooftops may non last, but nosotros managed to capture a momentum to deliver a statement well-nigh what "design" and "inventiveness" mean for Bandung as a UNESCO creative urban center. It gives us an opportunity to think of another artefact, which can prove how agile thinking and activity could actually build a resilient urban customs. In a way, its ephemeral existence conveys a message for us to proceed being relevant in our creative endeavours"

[Cat pada permukaan atap mungkin tidak akan awet, tapi kita berhasil merengkuh sebuah momentum untuk menyampaikan pernyatan tentang makna "desain" dan "kreativitas" bagi Bandung sebagai kota kreatif UNESCO. [Airborne.bdg] membuka peluang bagi kita untuk memikirkan artefak lain, yang dapat membuktikan bagaimana pemikiran dan perbuatan yang tangkas sebenarnya dapat membangun komunitas perkotaan yang tangguh. Dengan cara tertentu, keberadaannya yang sementara justru membawa pesan bagi kita untuk terus menjadi relevan dalam segala upaya kreativitas kita.]

=====

Berikut ini beberapa tautan ke media/ liputan mengenai Airborne.bdg

Airborne ".bdg" Landmark Terbaru Bandung, Kota Desain UNESCO – fifteen Desember 2017

Keren, logo '.bdg' ini dilukis di atas permukaan genteng 132 rumah warga – 15 Desember 2017

https://g.merdeka.com/bandung/halo-bandung/keren-logo-bdg-ini-dilukis-di-atas-permukaan-genteng-132-rumah-warga-171215l.html

Airborne.bdg Bakal Jadi Landmark Baru di Bandung – 15 Desember 2017

https://ayobandung.com/read/2017/12/xv/26520/airbornebdg-bakal-jadi-landmark-baru-di-bandung

Airborne.bdg Landmark Baru di Bandung, Kota Desain UNESCO – xv Desember 2017

Airborne ".bdg" Landmark Terbaru Bandung, Kota Desain UNESCO – 15 Desember 2017

Bakal Ada Landmark Baru di Bandung – xvi Desember 2017

Ikon Baru Kota Bandung ".bdg" – 18 Desember 2017

https://ptbestprofitfuturesbandung.mystrikingly.com/blog/ikon-baru-kota-bandung-bdg

Lewat Pasupati, Jangan Lupa Tengok Lukisan .bdg di Atap Warga – xix Desember 2017

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3775965/lewat-pasupati-jangan-lupa-tengok-lukisan-bdg-di-atap-warga

Facebook Fiki Satari

https://www.facebook.com/fikisataricom/posts/representasi-skenario-bandung-kota-kreatif-dunia-yg-dinarasikan-dlm-proposal-dos/1792642597424899/

Twitter @infobdg

*sambungan dari bagian sebelumnya

Maka, begitu perda ini disahkan, harus segera diturunkan menjadi perwal yang akan mendetailkan secara teknis hal-hal tersebut. Misalkan, persyaratan menjadi personel Komite Ekraf, tata kelola Pusat Kreasi, dan sebagainya. Dalam kesempatan workshop ini, para peserta pun menyampaikan aspirasinya, dalam rangka mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi dengan adanya perda tersebut. Berikut ini beberapa hal yang menarik untuk dicatat dari rangkuman hasil workshop:

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif. Harapannya, pelaku ekraf dapat lebih sadar terhadap peraturan yang ada demi peningkatan peran/kontribusinya bagi kota; terjadi multi-perspektif lintas bidang usaha dan keahlian terkait (finance, marketing, desain, dll.); akademisi hendaknya membantu litbang pelaku ekraf. Tantangannya, masih terasanya hirarki (senior/inferior) di antara pelaku ekraf; pertemuan antara karakter ekraf sebagai ekosistem yang cair dengan birokrasi yang rendering rigid/kaku; anggapan "sebelah mata" terhadap profesi ekraf; lambatnya proses legalisasi dan akses teknologi; pelaku ekraf yang rentan sebagai pekerja, umumnya karena tidak memiliki sertifikat/hukum yang melindungi agar tidak bersifat eksplotatif. Solusinya, hendaknya terdapat forum atau platform komunikasi intensif; perkuat sinergi antara pemerintah dengan asosiasi profesi dan akademisi; penentuan standar remunerasi para pekerja ekraf; komite ekraf diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh asosiasi masing-masing bidang; tersedianya back up organization yang mengefisiensi operational toll di awal usaha (mis. konsultasi akunting, pemasaran, SDM, dsb., di luar produk & proses kreatif), agar ekraf bisa mengarahkan energi dan fokusnya ke ide-ide baru.
  2. Penataan Ekonomi Kreatif. Harapannya, memudahkan akses terhadap urusan legal dan administrasi seperti perizinan; meningkatnya pemahaman mengenai HKI; elemen & pekerjaan di pemerintahan agar dipercayakan pada pelaku ekraf di bidangnya (mis. pembuatan buku oleh desainer grafis); tersedianya sistem daring yang baik. Tantangannya, proses perlindungan HKI bagi pelaku ekraf; pendanaan dari APBD untuk boosting pengusaha ekraf perintis; gentrification sebagai resiko "kawasan ekraf"; perlu prosedur sinkronisasi data antara pelaku (asosiasi/komunitas) dengan pemerintah; sistem online pemerintah yang sering berubah dan kurang user friendly. Solusinya, adanya galeri Bandung Kota Desain yang dikelola oleh komunitas; upgrade kanal online; kelonggaran impor untuk mempercepat akses ke teknologi baru; adanya layanan chat 24/seven yang suportif dan jam buka yang fleksibel (hingga di luar hari/jam kerja).
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif. Harapannya, adanya edukasi HKI yang mendasar sejak pendidikan dini melalui apresiasi karya, sebelum masuk ke teknis; keterlibatan pelaku ekraf dalam pengembangan sektor dan disiplin ilmu selain ekraf untuk dapat saling bersinergi; adanya pusat riset bidang ekraf terbesar di Indonesia; peningkatan kepekaan terhadap perubahan sosial budaya melalui ruang diskusi antar stakeholders; adanya ekosistem yang mendukung serendipity co-cosmos dan co-learning. Tantangannya, keterbatasan akses untuk pengembangan kreativitas di masa pandemi; keterbatasan pendidikan & pengembangan pemrograman di platform tertentu yang sulit diakses; belum adanya hub/simpul yang merepresentasikan xvi sub-sektor; masih banyak sektor yang belum paham peran pelaku ekraf dalam pengembangan sektornya; regenerasi talent sebagai komoditi ekraf; eksekusi program yang belum selalu berkelanjutan; komunikasi lintas sub-sektor. Solusinya, kurikulum terkait HKI sejak SD, SMP, SMA hingga kuliah; harus ada pihak penengah (intermediary) yang menjaga ekosistem dan sebagai penghubung antar stakeholders; adanya FGD lintas (sub)sektor untuk saling update perkembangan masing-masing, juga untuk membuka mindset dan memicu kolaborasi; adanya wadah untuk pembelajiran pemrograman (Stackoverflow Bahasa Republic of indonesia); adanya indikator yang jelas dalam mendata dan mengukur kinerja kontribusi ekraf terhadap ekonomi.
  4. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif. Harapannya, akses yang terbuka namun disertai konsep yang jelas dan terukur; adanya pusat layanan HKI yang melakukan pendekatan "jemput bola" ke pelaku ekraf; BCH yang berfungsi penuh dan terbuka/akomodatif bagi seluruh sub-sektor. Tantangannya, BCH yang belum nyaman sebagai ruang kreasi; pembangunan infrastruktur yg belum tepat guna; sulitnya akses sumber informasi marketplace/tendency; perawatan (pra)sarana oleh para pelakunya sendiri. Solusinya, FGD lintas sub-sektor untuk mendefinisikan tujuan dan "why factor" sebuah pusat kreasi sekaligus mengevaluasi sistem dan bentuk akomodasi BCH; inkubasi ekraf dan kewirausahaan bagi seluruh warga secara inklusif.
  5. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Harapannya, melibatkan asosiasi profesi; dikelola secara profesional 7 hari/minggu; komite berkelas dunia; terbukanya kolaborasi dengan seluruh sub-sektor untuk memperluas peluang; kolaborasi penta helix yang inklusif dan berkapasitas mendorong co-creation, bukan memaksakan agenda masing-masing; programme berbasis permasalahan nyata, bottom-up. Tantangannya, berjejaring lintas bidang; komite harus mampu menemukan ribuan "ekraf hidden gems" di Bandung; regenerasi; ego; legalisasi yang lebih lambat dari perkembangan & penerapan teknologi baru. Solusinya, perlu simpul interdisiplin; filter kandidat dan regenerasi "rising star" setiap tahun; adanya lembaga/komite ekraf yang lebih cair untuk akses pendanaan; adanya kebebasan akses jaringan rekomendasi bagi para akademisi untuk pengembangan ekraf; berjejaring dengan institusi internasional; tim penta helix yang difasilitasi oleh kemampuan co-create service design profesional.
  6. Pendanaan. Harapannya, adanya bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk regenerasi dan inkubasi pendukung ekosistem ekraf; adanya informasi mengenai pendanaan yang dapat diakses dengan mudah; penyaluran pendanaan yang lebih terarah; kerja sama dengan BUMN/swasta terkait peluang pendanaan dan peluang kerja sama yang transparan. Tantangannya, informasi terkait akses penggunaan APBD dan sumber pendanaan lain untuk ekraf. Solusinya, pemanfaatan aset negara (BUMN, pemda, swasta) yang idle, yang dapat dioptimalkan sebagai sarana pendukung ekraf; adanya lembaga yang mengelola dana khusus ekraf; mekanisme transparansi pengelolaan dana; pembentukan konsortium dana CSR khusus untuk ekraf; kolaborasi dengan KBRI dan berbagai institusi budaya asing, yang dapat menjadi sumber informasi terkait peluang pendanaan (grant, funding, dsb.) dari luar negeri.
  7. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif. Harapannya, adanya sosialisasi yang lebih friendly sejak awal/ sekelum menetapkan rencana tahunan, dengan mengajak perwakilan pelaku ekraf, sehingga dapat diverifikasi di akhir tahun; adanya sosialisasi mengenai sistem informasi secara lebih menyeluruh, dengan interface yang lebih terfokus pada pengenalan platform Patrakomala dan manfaatnya; information dibuat lebih transparan dan accessible, baik bagi asosiasi maupun non asosiasi. Tantangannya, belum seluruh stakeholders mengetahui informasi ini; informasi dari pemda yang cenderung kaku/bersifat satu arah; website yang operasionalnya belum ramah pengguna. Solusinya, sosialisasi sekaligus user testing berhadiah bagi target users melalui undangan personal; website-nya harus keren; ada tips & tricks dari KOL/ content creator pelaku yang reliable, sesuai bidangnya.
  8. Pengawasan dan Pengendalian. Harapannya, pemerataan fasilitasi/bantuan ke seluruh sub-sektor, dan adanya akses database yang mudah dan responsif. Tantangannya, kecenderungan penyaluran fasilitasi/bantuan karena adanya kedekatan; kurangnya transparansi performa ekraf di Kota Bandung. Solusinya, pengawasan oleh tim gabungan lintas sub-sektor; adanya portal informasi yang memuat dinamika ekraf di Bandung dan tersedianya database yang terukur.

Tentu saja masukan yang diperoleh dari 2x workshop lebih dari yang tertulis di sini, tapi semoga dapat memberikan gambaran mengenai tanggapan para pelaku terhadap adanya perda ekraf. Sensation awal di kalangan masyarakat pelaku terhadap adanya perda ini diperlukan, bahkan harus terus menerus disosialisasikan, agar Perda Ekraf tidak hanya disahkan, tapi menjadi alat yang 'hidup' dan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekraf, terutama di Kota Bandung.

Sejak disusunnya Naskah Akademik (NA) sebagai landasan drafting Ranperda Ekraf, berulang kali berbagai skenario diujikan pada pasal-pasal yang dirancang, satu demi satu, untuk mengantisipasi implikasinya bagi seluruh pemangku kepentingan yang menjadi obyek utama perda tersebut. Setelah terdapat draft versi final pun, sesi "pengujian" terakhir diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan Helarfest 2020, yaitu pre-upshot DesignAction.bdg (DA.bdg) dan saat berlangsungnya DA.bdg, dengan tema CureYourCity.

Saat itu, mumpung ranperda ini sedang dalam masa menunggu proses sinkronisasi dengan pemprov, BCCF membuat upaya sosialisasinya. Pertama, tentu saja agar para pelaku – dan siapa pun yang akan terkena konsekuensi penerapan pasal-pasal dalam perda tersebut – mengetahui adanya peraturan daerah bagi kepentingan mereka. Kedua, agar para pelaku mengetahui hal-hal apa saja yang akan diatur dalam perda ini, serta cara menyikapinya. Sehingga (pre)result DA.bdg pun menampung harapan, potensi masalah, dan juga solusi yang ditawarkan.

Nah, sebelum membahas risalah hasil workshop, sebaiknya kita runut dulu beberapa pointers dalam ranperda tersebut.

Pertama, judul rancangan perda ini mengandung kata "Penataan" ("Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif"), dengan pengertian bahwa sumber daya dan potensi ekraf di Kota Bandung sudah cukup melimpah, namun masih memerlukan penataan agar secara kolektif dapat dikelola secara berkelanjutan, dengan dampak yang terukur.

Kedua, terdapat viii hal utama yang diatur dalam Perda Ekraf ini, yaitu:

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif. Perda ini mengatur pelaku kreasi (SDM kreatif) dan pengelola kekayaan intelektual dari karya kreatif. Tercantum juga hak pelaku untuk, antara lain, memperoleh kesempatan yang sama, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pengelola wajib memberikan laporan berkala, melakukan bantuan pembinaan, dan mengalokasikan dana CSR untuk kegiatan ekraf. Juga, disebutkan bahwa wali kota berperan menjamin hak & kewajiban, serta memberikan fasilitas sesuai Peraturan Perundang-undangan (PUU).
  2. Penataan Ekonomi Kreatif. Terbagi menjadi Perencanaan (1, 5, dan ten tahun) dan pelibatan Komite Ekraf, serta Pelaksanaan di mana termasuk di dalamnya penataan wilayah dengan tema tertentu dan pembentukan kawasan "Creative Chugalug".
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pengembangan 17 sub-sektor ekraf dan dapat ditambahkan sesuai PUU, serta pengembangan ekraf dari aspek ekosistemnya (penelitian, pendanaan, infrastruktur, dsb.).
  4. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif. Mengatur tentang keberadaan dan manfaat pusat kreasi di berbagai tingkat kewilayahan, pemenuhan indeks kota kreatif, serta dukungan pada para pelaku di setiap sub-sektor.
  5. Komite Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif. Mengatur komite yang akan terdiri dari Penta Helix stakeholders, menetapkan fungsi komite (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan evaluasi), dsb.
  6. Pendanaan. Pendanaan sektor ekraf dapat berasal dari APBD Kota maupun sumber lain yang sah, dan Penganggarannya pun termasuk dalam APBD, namun dapat juga terjadi perluasan sumber pendanaan.
  7. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif. Mengatur adanya sistem informasi yang terintegrasi, keharusan pelaku ekraf untuk menyampaikan informasi, serta pemberian insentif bagi pelaku yang aktif berpartisipasi.
  8. Pengawasan dan Pengendalian. Mengatur hal-hal seputar pengawasan pelaksanaan program, perlindungan dari tindakan diskriminasi, penyalahgunaan dokumen, dll.

*bersambung ke bagian berikutnya

Mana pernah menyangka, dulu ketika beramai-ramai sibuk mengintervensi ruang-ruang kota, bahwa suatu hari kegiatan itu akan menjadi berbagai konsep yang harus dapat dijelaskan secara sistematis, agar dapat direplikasi atau dijadikan acuan untuk tujuan serupa. Yang dulu dilakukan sebagai eskperimen secara berulang dan diadaptasi sesuai konteks, kini diformalisasi dalam beragam istilah yang kerap dirujuk di berbagai forum. Dulu, purwarupa ruang publik dan sistem Kota Bandung kita reka ulang, murni dengan maksud memberi pengalaman berbeda bagi warga dan memperlihatkan ke para pembuat kebijakan, bahwa kota ini dapat menjadi lebih produktif dan menyenangkan buat semua, hanya dengan memberi sedikit sentuhan yang tepat. Tidak perlu berbiaya besar, tidak perlu berbirokrasi rumit, tidak perlu infrastruktur yang masif. Cukup "tusuk jarum kota", atau urban acupuncture .

Itu awalnya dulu. Semacam aktivisme, berskala kota.

Berangsur, pergerakan di kota-kota lain, dan dalam skala yang lebih besar, pun mulai tersambung, dan berpengaruh. Konotasi "aktivisme" skala kota sebagai daya ungkit kegiatan ekonomi berbasis kreativitas, daya cipta dan kekayaan budaya pun makin terkukuhkan. Salah satu puncaknya adalah keberhasilan Bandung bergabung sebagai Kota Desain dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN) pada tahun 2015, yang merupakan pengakuan dari sebuah lembaga tertinggi dunia terhadap "kreativitas" dari perspektif sebuah kota padat penduduk yang terus berkembang di kawasan Asia Tenggara, yang berbeda dari kota-kota yang telah terlebih dahulu bergabung dalam UCCN. Yang tadinya bergerak dan bertumbuh secara organik, alami sebagai upaya untuk berlanjut hidup dalam ragam profesi "kreatif", kini menjadi model-model yang, pada akhirnya, perlu dituangkan sebagai regulasi yang mampu menjaga sinergi seluruh pihak yang berkepentingan.

Istilah seputar industri kreatif, ekonomi kreatif, kota kreatif, kampung kreatif, placemaking, dan sejenisnya, mulai menjadi akrab, baik bagi pelakunya maupun di kalangan birokrat. Khususnya di Bandung, semua ini tentu tidak asing lagi. Bahkan sebelum terjadinya formalisasi "ekonomi kreatif", karakter aktivitas ekonomi di Bandung pun telah dan selalu mengandalkan semangat dan upaya tersebut. Kesadaran terhadap potensi SDM kreatif ini menjadi makin nyata ketika "ekonomi kreatif" dan "kota kreatif" sempat dibunyikan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang mendorong Perangkat Daerah (PD) untuk merencanakan dan mengalokasikan sumber daya & pendanaan untuk kegiatan dalam lingkup ekonomi kreatif. Ini adalah periode ketika kreativitas dan aktivitas ekonomi berbasis budaya menjadi strategi pembangunan kota. Namun di periode pemerintahan berikutnya, "ekonomi kreatif", apalagi "kota kreatif", sama sekali tidak tersebut dalam RPJMD. Tanpa arahan tersebut, PD tidak punya alasan untuk menyelenggarakan "ekonomi kreatif" dalam rencana pembangunan, meskipun dalam strukturnya terdapat Bidang Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Memang, kegiatan ekonomi kreatif akan selalu berjalan, dengan atau tanpa campur tangan pemerintah. Semangat dan upaya mencapai "kota kreatif" pun masih akan terus diperjuangkan oleh para pelakunya, dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Tapi kita juga sudah melihat bukti, bahwa justru dengan keterlibatan aktif pemerintah dan perangkatnya, perkembangan potensi ekraf dan dampaknya sebagai peningkat kesejahteraan dapat terakselerasi dengan lebih stabil dan terukur. Justru dengan merujuk pada kemajuan sektor ekraf di kota/negara lain, makin terbukti bahwa intervensi top-downwards berupa kebijakan jelas diperlukan.

Hal ini menjadi salah satu alasan utama diperlukannya Peraturan Daerah terkait Ekonomi Kreatif (Perda Ekraf), sehingga siapa pun yang menjabat sebagai Wali Kota Bandung, akan berkewajiban menyelenggarakan dan mendukung sektor ekonomi kreatif. Agar yang sudah terkomunikasikan dan terbangun selama ini, terutama antara pemerintah dan stakeholders lain, dapat dilanjutkkan dan dikembangkan dengan konsisten.

Dengan alasan inilah, terbentuk tim penyusun Naskah Akademik (NA) untuk Rancangan Perda (Ranperda) Ekraf tahun 2018 lalu, yang terdiri dari ahli dan pelaku ekraf, ahli bidang hukum, dan ahli bidang administrasi pemerintahan. Seluruh referensi dan bukti potensi ekraf Bandung dikumpulkan dan disusun sebagai argumentasi diperlukannya perda ekraf. Bekerja sama dengan Bappeda (kini Bappelitbang), juga dengan dukungan Bidang Ekraf Disbudpar, Ranperda Ekraf melalui proses sesuai prosedur yang berlaku dalam perjalanannya menuju pengesahan. FGD dengan seluruh stakeholders termasuk lintas PD, perombakan, penajaman, asistensi, lalu pending selama sekian waktu, sebelum berlanjut lagi di awal 2020. Masuk ke pembahasan di DPRD, yang mencermati per pasal: sinkronisasinya terhadap (ran)perda lain dan peraturan dengan hirarki yang lebih tinggi, implikasinya terhadap obyek/sasaran perda, konsekuensinya terhadap seluruh pelaku dan stakeholders, dan seterusnya.

Proses ini juga menguji kekhasan Perda Ekraf Bandung ini, yang hendaknya memiliki karakteristik tersendiri (sehingga dapat menjawab pertanyaan, "Kenapa Bandung harus punya perda sendiri, sementara sudah ada Perda Ekraf Jabar dan UU Ekraf?"), sekaligus juga menyesuaikan dengan nomenklatur ekonomi kreatif yang sangat dinamis, baik dari segi struktur pemerintahan hingga implementasinya di lapangan.

Setelah perjalanan panjangnya, akhirnya Ranperda Ekraf Kota Bandung masuk dalam agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung untuk disahkan menjadi Perda Ekraf Kota Bandung pada tanggal 28 Desember 2020.

Disahkannya Perda Ekraf ini menjadi salah satu milestone bagi ekraf Kota Bandung, sekaligus sebagai penanda tahun ke-5 keanggotaan Bandung sebagai Kota Kreatif UNESCO. Sebuah pencapaian yang diinisiasi dari komunitas secara bottom-up, melalui komunikasi intensif dengan pemangku kebijakan, hingga dapat diajukan menjadi peraturan daerah, demi menjaga sinergi untuk perkembangan ekonomi kreatif dan para pelakunya. Terima kasih atas semua pihak yang terlibat, bekerja keras dalam menyumbangkan keahlian, pengetahuan dan pemikirannya. Semoga dampak dari Perda Ekraf ini dapat segera dirasakan nyata manfaatnya bagi seluruh warga masyarakat.

*Perda Ekraf ini masih akan diturunkan menjadi beberapa perwal yang akan memuat hal-hal teknis sesuai pasal-pasal dalam perda, misalkan tentang Komite Ekraf, Simpul Kreasi, pendanaan, dll. Mohon dukungannya agar semua bisa lancar dan segera berfungsi.

NEXT: Bagaimana bila Perda Ekraf ini nanti diterapkan? Bagaimana implikasinya ke para pelaku ekraf di Kota Bandung? Bagaimana cara memanfaatkannya? Sebelum disahkannya perda ini, BCCF menyelenggarakan dua workshop dengan para pelaku ekraf untuk mensimulasikan implementasi perda tersebut. Hasilnya? Mari kita bahas di tulisan berikutnya.

Beberapa hari lalu, di acara peluncuran Batam Community Network (BCN), saya mengisi sesi diskusi bertajuk The Benefits of Being in UNESCO Creative Cities Network (UCCN) sebagai focal point Bandung (Kota Desain sejak 2015), bersama dengan dua kota Indonesia lain yang juga telah bergabung dalam UCCN, yaitu Pekalongan (Kota Craft & Folk Arts sejak 2014) dan Ambon (Kota Musik sejak 2019). Sebagian besar peserta acara peluncuran BCN ini berasal dari kota/kabupaten yang telah bergabung di Republic of indonesia Creative Cities Network (ICCN), yang seluruhnya teraspirasi oleh jejaring kota kreatif dunia. Bahasan mengenai pentingnya berjejaring tentu menjadi menarik, ketika kita sekaligus harus mempertanyakan ulang: kalau sudah bergabung, terus ngapain? Apa manfaatnya berada dalam jejaring itu? Selanjutnya gimana? Nah, mari kita bahas sedikit dari sudut pandang dan pengalaman Bandung.

Ketika menyiapkan dossier Bandung untuk UCCN, proses yang awalnya top-down segera berangsur menjadi bottom-up. Kala itu, di tahun 2012, UCCN masih hanya menerima proposal dari kota-kota yang direkomendasikan oleh perwakilan UNESCO di negara pengaju dan kementerian. Namun, bahkan sebelum Bandung masuk dalam rekomendasi Kemenparekraf saat itu, mendiang Mas Tata (Ahmad Rida Soemardi) telah dan selalu mendorong Bandung untuk mengajukan diri masuk ke dalam jejaring tersebut, melalui BCCF. Sebagian besar pemikiran Mas Tata telah menjadi bagian dasar dari tulang punggung dossier Bandung, yang terus kami eksplorasi dan kembangkan hingga menjadi narasi utama. Sayang, Mas Tata keburu berpulang sebelum menikmati hasil buah pemikirannya, ketika perjalanan panjang sejak 2012 ini akhirnya berhasil menghantarkan Bandung bergabung dengan UCCN sebagai Kota Desain di tahun 2015. Ada bahasan lebih detail tentang Kota Kreatif ini di 3 posting tulisan berurutan ini: Kota Kreatif, Untuk Apa?

Sekarang kita fokus ke: setelah masuk jejaring, lalu bagaimana?

UNESCO membentuk UCCN sejak 2004 untuk mempromosikan kemitraan antar kota, yang telah mengidentifikasi kreativitas sebagai faktor strategis untuk pembangunan berkelanjutan di perkotaan. Kota-kota anggota UCCN dengan sendirinya berkomitmen untuk menjawab tantangan SDG melalui potensi kreativitas dan budaya. Berikut ini komitmen lengkapnya, sesuai dengan yang tertera di website UCCN:

Komitmen kota-kota anggota jejaring adalah untuk berbagi praktik terbaik, dan mengembangkan kemitraan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat umum, dalam rangka:

  • memperkuat kerja sama internasional di antara kota-kota yang telah mengakui kreativitas sebagai faktor strategis bagi pembangunan berkelanjutan;
  • menstimulasi dan mendorong inisiatif kota-kota jejaring untuk menempatkan kreativitas sebagai komponen penting dalam pembangunan kota, khususnya melalui kemitraan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum;
  • memperkuat penciptaan, produksi, distribusi, dan diseminasi aktivitas, barang dan jasa berbasis budaya; mengembangkan simpul-simpul kreativitas dan inovasi, serta memperluas peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif dan profesional dalam sektor budaya;
  • meningkatkan akses dan partisipasi dalam kehidupan berbudaya, khususnya untuk kelompok dan individu yang rentan atau termarjinalisasi;
  • secara penuh mengintegrasikan budaya dan kreativitas dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Seluruh komitmen ini, bagi Kota Kreatif UCCN, harus diwujudkan dalam sinergi antar seluruh pemangku kepentingan kota, yang belakangam ini sering disebut sebagai Penta Helix stakeholders. Tanpa dukungan salah satu elemennya, atau bila tidak solid atau kurang kompak, maka penyelenggaraan "kota kreatif" akan timpang. Perubahan akan terus terjadi di berbagai sisi dan jenjang, oleh karena itu UCCN mewajibkan seluruh kota anggotanya untuk menyerahkan Membership Monitoring Report (MMR) secara berkala, setiap 4 tahun. Kota yang nirprestasi hingga tiga termin MMR berturut-turut akan dipertimbangkan ulang status keanggotaannya dalam UCCN. Bandung yang masuk tahun 2015 telah menyerahkan MMR pertamanya di akhir 2019 lalu, yang memuat informasi sesuai dengan butir-butir yang disyaratkan oleh Sekretariat UCCN, antara lain: kontribusi pada pengelolaan jejaring di skala global, inisiatif lokal, inisiatif kerja sama antar kota, dan rencana aksi. UCCN juga mementingkan terwujudnya komitmen anggotanya, antara lain, kehadiran di Pertemuan Tahunan UCCN.

=====

Ini kok tampaknya kewajiban semua. Jadi manfaatnya apa? Apakah UCCN memberikan insentif atau dukungan finansial pada kota-kota anggotanya? Jelas tidak.

Harapan Bandung ketika mengajukan diri adalah — mengutip ketua tim dossier Bandung untuk UCCN Fiki Satari — bila akhirnya Bandung berhasil masuk menjadi anggota UCCN, dapat kita lihat sebagai "bonus", karena yang terpenting adalah, selama berproses, kita terus belajar mendata, menganalisa, dan menyusun argumen tentang potensi kreativitas kita sendiri, bahkan juga mengkuantifikasi tingkat potensi kreativitas di beragam sektor.

Manfaat 1: kita belajar mengenali diri sendiri dari sisi potensi kreativitas dalam skala kota dengan segala sumber daya pendukungnya; sekaligus mengeksplorasi berbagai indikator "kota kreatif" yang terus menerus mengalami pembaruan.

Sejak pertama kalinya hadir di pertemuan tahunan UCCN, Bandung selalu berupaya "didengar", karena belum semua orang tahu ada kota bernama "Bandung" di Republic of indonesia. Bagaimana caranya? Delegasi Bandung sedapat mungkin selalu aktif di sesi-sesi pertemuan; berbagi insights dan/atau menyampaikan pendapat dan pertanyaan di forum besar, menjadi fasilitator di kelompok-kelompok workshop, dan delivering lebih dari yang diharapkan. Di pertemuan di Enghien-les-Bains tahun 2017, Bandung mempresentasikan DesignAction.bdg sebagai salah satu penerapan SDG terbaik pilihan UCCN, sehingga terbuka peluang untuk ngobrol, diskusi dengan banyak pihak. Waktu memandu salah satu sesi workshop di Krakow tahun 2018, Bandung menyerahkan laporannya sebagai fasilitator secara lengkap dan concise. Dengan cara-cara ini, Bandung tidak hanya didengar, tapi juga menjadi dikenal dan bahkan diingat, sehingga selalu dilibatkan dalam berbagai rencana UNESCO dan jejaringnya.

Manfaat two: kita berpeluang mempromosikan kota kita di tingkat dunia, bukan hanya potensi kreativitasnya, namun juga kapasitas dan kompetensinya.

Begitu bergabung dalam kelompok subnetwork dan berkenalan dengan Kota-kota Desain lain, langsung terasa berbagai manfaat langsung terhadap disiplin/ilmu dan profesi desain khususnya, juga sub-sektor industri kreatif lain pada umumnya. Sebagai sesama anggota jejaring, kita bisa mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai kegiatan di tiap kota, seperti konferensi, workshop, pameran, kompetisi, festival dsb. Bahkan di banyak hal, sebagai sesama anggota jejaring, kita mendapatkan penawaran untuk berpartisipasi dengan gratis, atau difasilitasi untuk terlibat, diundang untuk kompetisi desain dengan lingkup terbatas, dan sebagainya. Kegiatan yang bersifat terbuka (tidak hanya bagi anggota UCCN) pun dapat segera didiseminasi, sehingga manfaatnya dapat juga menyentuh pelaku ekonomi kreatif di kota/kabupaten lain di Republic of indonesia. Bahkan tidak eksklusif hanya untuk desain; di tahun 2017 Bandung menyelenggarakan festival pic bersama Santos, Kota Pic UCCN di Brazil.

Manfaat 3: kita berpeluang mempromosikan desain dan sub-sektor industri kreatif lain di tingkat dunia, melalui pameran, konferensi, workshop, kompetisi, festival, dsb.

Tentunya masih banyak lagi manfaat yang bisa diperoleh dari jejaring ini, termasuk juga sebagai pendorong sinergi antar Penta Helix stakeholders secara internal, yang terus berupaya memenuhi komitmen kota terhadap UCCN; menjadi motivasi terselenggaranya berbagai kegiatan desain dengan lebih terstruktur dan berkelanjutan; hingga memberikan 'tekanan' pada pemerintah agar menjaga komitmen dalam mempertimbangkan budaya dan kreativitas sebagai strategi pembangunan kota secara proporsional.

Dari pengalaman selama ini, tak terhitung benefit yang bisa kita dapatkan, asal kita juga jeli memanfaatkan segala peluang yang terbuka di depan mata, sambil juga selalu berinisiatif untuk mengambil peran dan berkontribusi secara aktif.

=====

Catatan Tambahan

Nah, sehubungan dengan MMR UCCN yang diserahkan Bandung di akhir tahun 2019 lalu; kebetulan tanggal 24 September kemarin, tepat sehari sebelum ulang tahun Bandung yang ke-201, UCCN mengirimkan hasil evaluasi MMR Bandung City of Design.

Di kolom simpulan akhir, laporan Bandung dinilai sebagai Very Good dan Excellent (entah yang mana seharusnya, karena yang disilang dua-duanya)! Wah, gembira!

Yang dinilai sebagai kinerja utama antara lain adalah komitmen kehadiran di pertemuan tahunan, dan kontribusi kota terhadap jejaring. Di point belakangan ini kelemahan Bandung, karena belum pernah menawarkan diri maupun berlaku sebagai host bagi pertemuan subnetwork atau acara yang melibatkan/mengundang kota-kota sesama anggota jejaring.

Point ini tidak mudah untuk dipenuhi bagi negara seperti Indonesia, yang secara geografis berjarak relatif cukup jauh dari kota-kota anggota lainnya, sehingga tidak terlalu menarik bagi yang hanya memiliki sedikit waktu untuk melakukan perjalanan, kecuali bila dikombinasikan dengan kegiatan lain di wilayah yang berdekatan. Selain itu, penyelenggaraan acara tingkat internasional membutuhkan komitmen dan sumber daya yang memadai, sehingga anggaran kota tidak akan mungkin dapat memenuhi keseluruhannnya, dan memerlukan anggaran dari provinsi dan pusat. Hal-hal lain pun menjadi pertimbangan, seperti kemudahan akses (bandara, jalan bebas hambatan, kereta, dll.), stabilitas keamanan dan politik, fasilitas dan amenities di dalam kota, dsb. Juga ada kebutuhan akan sebuah tim hospitality yang mumpuni, yang harus mampu menawarkan feel yang menyenangkan sejak para delegasi mengatur perjalanan dari kota masing-masing. Tanpa kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, dan elemen Penta Helix lainnya, fungsi Bandung sebagai host pertemuan UCCN tidak akan tercapai.

Hal yang disarankan untuk laporan berikutnya adalah kaitan dengan SDG dari seluruh program yang dilaksanakan. Pada laporan ini tertera, namun belum terpetakan secara lengkap pada program-program yang disamapikan.

Komitmen Kota Bandung yang lain, yang tertulis dalam dossier namun belum terwujud (mis. adanya "taman kota bertema UCCN"), ternyata tidak terlalu berpengaruh pada penliaian, karena nyatanya Bandung mewujudkan lebih banyak inisiatif lain dengan dampak nyata. Laporan Bandung selengkapnya (penyusunannya dibantu oleh tim RupaDesain/ Bandung Blueprint Annal)  dapat diunduh di sini: https://en.unesco.org/creative-cities/sites/creative-cities/files/bandung_311219-report_uccn_2019_final-compresse.pdf

Laporan dari kota-kota UCCN lain dapat diunduh dari situs yang sama: https://en.unesco.org/artistic-cities/content/reporting-monitoring

Terima kasih tak terhingga pada rekan-rekan pegiat Desain khususnya, dan pegiat seluruh ekspresi kreativitas dan budaya di Kota Bandung pada umumnya, yang senantiasa menjaga semangat, perjuangan, dan penerapan Desain dan Kreativitas sebagai disiplin ilmu, profesi, cara berpikir, strategi, dan banyak lagi!

Mari kita susun langkah dengan lebih strategis lagi, dengan dampak yang makin terukur, dan antisipasi bagi masa mendatang secara lebih jitu, dengan amunisi kreativitas yang senantiasa membentuk dinamika Kota Bandung.

Tanggal 10 Juni lalu, saya diajak ngobrol-ngobrol melalui Zoom yang disalurkan juga sebagai programme radio, sehingga apa pun yang ditampilkan secara visual, harus disampaikan juga secara verbal. Pembawa acara ini adalah Donald Hyslop, yang terhubung dengan saya melalui jejaring Global Cultural District Network (GCDN), selain juga beliau sebagai Head of Community Partnerships di Tate Modernistic dan di Better Bankside Cultural District di London; serta Nicole Van Dijk, kurator dan mengepalai programme penelitian dan pengembangan di Museum Rotterdam, selain juga Wakil Ketua CAMOC (ICOM Council for City Museums). Selain saya, untuk sesi ke-5 ini, ada juga Paul Howard, kurator di Blackstone Arts Center di NSW, Commonwealth of australia.

Seperti halnya berbagai acara daring lain di musim pandemi ini, It's Skillful to Talk juga merupakan upaya agar program-programme seni, budaya, dan kreativitas pada umumnya tetap dapat memperoleh saluran ekspresi; dan agar para pelakunya dapat tetap terhubung — bahkan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan komunikasi jarak jauh, lintas zona waktu.

https://youtu.be/tBfGCpW69d8

Di sesi ini, salah satu yang diangkat adalah Bamboo Dome Project, program kerja sama dengan Prof. Takaaki Bando dari Musashino Art Academy (Jepang) dengan Programme Studi Desain Produk ITB tahun 2012. Gagasan dan konsep tentang hunian masa depan,  pemanfaatan material alam dan perlakuan teknologi dengan lebih bijak dan cerdas, serta cara manusia bertahan dan bertumbuh; semuanya terkandung dalam Bamboo Dome Project ini. Sesi ngobrol-ngobrol ini jadi mengingatkan lagi ke masa itu.

Sesi yang sangat menyegarkan ^_^

Bandung UCCN.004.jpgIni adalah tulisan bagian ketiga, dan terakhir, melanjutkan dua tulisan sebelumnya: KOTA KREATIF, UNTUK APA? tentang pemberian predikat "Kota Kreatif", penentuan sub-sektor unggulan dan indikatornya, dan KOTA KREATIF, UNTUK APA? [2] tentang kasus penentuan sub-sektor unggulan Bandung yang baru saja berlalu. Bagian terakhir ini membahas hasil diagnosa untuk Bandung, yang baru disepakati oleh yang berwenang dengan penanda-tanganan Berita Acara Hasil Uji Petik pada Hari Rabu, 23 Mei 2018.

Berita Acara versi pertama memuat keputusan bahwa sub-sektor Manner merupakan unggulan Kota Bandung, dengan juga menyebutkan sub-sektor Musik, Motion picture, dan Kuliner, tanpa sama sekali menyebutkan sub-sektor Desain. Berita Acara versi kedua (terlampir), adalah yang telah direvisi, dengan juga menyebutkan sub-sektor Desain. Berita Acara versi kedua ini pun masih direvisi lagi, karena mengandung kesalahan dalam pencantuman particular data/ angka-angka, sehingga yang ditanda-tangani mungkin adalah versi ketiga atau kesekian.

Berita Acara Kota Bandung 22052018 – edit

Secara umum, penentuan sub-sektor Mode sebagai unggulan Kota Bandung merupakan hal yang mudah terprediksi, dengan adanya information yang selama ini telah dikompilasi oleh berbagai lembaga dan institusi (Bagian Ekonomi Pemkot Bandung, Bandung Creative City Forum, Komite Ekonomi Kreatif Kota Bandung, dll.). Bandung yang telah lama dikenal sebagai pusat produsen garmen dan apparel, tempat bertumbuhnya factory outlet, dan terkenal sebagai trend-setter style, tentu mudah diindikasi sebagai Kota Way . Dalam dossier Bandung sebagai Kota Desain dalam UNESCO Artistic Cities Network, sub-sektor Mode termasuk dalam kategori Desain, seperti halnya Arsitektur, Arsitektur Lansekap, Kriya Baru, dll., selain Desain Produk, Desain Interior, dan Desain Komunikasi Visual. Dalam kelengkapan dossier Bandung, disajikan pula data kontribusi industri fashion, penyerapan tenaga kerja, hingga seluruh stakeholders yang terlibat dalam ekosistem industri fashion.

Namun dalam Uji Petik/ Tinjauan Lapangan ini hanya satu pelaku yang terlibat (yang terpilih berdasarkan preferensi pribadi yang berwenang, bukan berdasarkan data/ konsensus para pelaku bidang fashion), sehingga mungkin belum dapat mewakili seluruh dimensi industri way di Bandung. Adanya Fashion dalam Program Studi Kriya di FSRD ITB yang telah membentuk kerja sama multitahun bersama KOFICE melalui Young Creator Indonesia Fashion Institute (YCIFI), dan juga telah menghasilkan banyak temuan inovatif dalam bidang style dan tekstil, Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, berbagai brand lokal untuk way & apparel, fenomena "distro" yang kental dengan eksistensi sub-kultur di Bandung, pabrik-pabrik manufaktur garmen yang secara signifikan memproduksi sekian brand multinasional namun belum menjamin kelayakan kondisi kesejahteraan buruhnya dan bahkan menjadi sumber polusi utama bagi tanah dan sungai-sungai di Jawa Barat, hingga berbagai upaya masyarakat grassroots dalam berwirausaha dalam bidang fashion; merupakan hal-hal yang seharusnya tidak diabaikan dalam kegiatan Uji Petik/ Tinjauan Lapangan ini. Karena industri fashion bukan hanya berarti gebyar lenggokan di catwalk, tapi juga seluruh ekosistem dan hulu-hilir industri dan para stakeholders-nya. Mudah-mudahan, apa pun implikasi dari Berita Acara ini nanti, seluruh dimensi industri fashion di Bandung benar-benar dapat terlibat dan menghasilkan dampak nyata bagi seluas mungkin masyarakat.

==========

catatan samping:

  1. Hasil dalam Berita Acara PMK3I menjadi penentuan prioritas bagi penyaluran bantuan fasilitas/ dukungan dari pemerintah pusat kepada kota/kabupaten. Sehingga seharusnya kegiatan PMK3I tidak diproses secara terburu-buru, dan tidak bisa diputuskan hanya dalam selang waktu 2-3 hari saja, sementara implikasinya berlaku selama 2 (dua) tahun ke depan bagi kota/kabupaten terkait.
  2. Kabupaten Bandung termasuk yang memperoleh diagnosa dadakan. Penentuannya sebagai Kota Game & Apps kemungkinan besar berdasarkan adanya sebuah universitas berorientasi teknologi yang berlokasi di wilayah ini, sementara belum terdeteksi adanya komunitas/ pelaku dalam bidang Game & Apps yang telah berkiprah atau berkepentingan di kabupaten tersebut.
  3. Penentuan Kabupaten Bandung juga sebagai Kota Seni Rupa adalah sebagai justifikasi disalurkannya fasilitas kepada sebuah galeri seni rupa ternama, yang secara wilayah administratif juga terletak di Kabupaten Bandung. Bukan berdasakan potensi seni rupa di keseluruhan wilayah kabupaten.
  4. Pihak stakeholders yang menanda-tangani Berita Acara tidak semuanya diberi tahu terlebih dahulu mengenai konteks dan dokumen yang ditanda-tangani; sehingga ada yang terpaksa menanda-tangani Berita Acara karena sudah hadir, meskipun namanya salah (bukan nama sebenarnya) dalam dokumen negara tersebut.

DCIM100MEDIADJI_0130.JPG

Melanjutkan tulisan sebelumnya, Kota Kreatif, Untuk Apa? kini kita fokus pada proses yang terjadi di Bandung.

Saat program Penilaian Mandiri Kota/Kabupaten Kreatif Indonesia (PMK3I) dimulai, Bandung sudah menjadi anggota UCCN sebagai Kota Desain. Namun untuk dapat memperoleh fasilitasi/bantuan dari pemerintah pusat, seperti halnya kota/kabupaten lain, Bandung harus mengikuti mekanisme penyaluran bantuan yang berlaku melalui Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (D3 Bekraf). Tim Bandung yang terdiri dari personil pemerintah kota, komunitas, dan Komite Ekonomi Kreatif berpartisipasi di workshop pengisian borang PMK3I (sebelum tersedia format online grade di situs kotakreatif.id). Meskipun sudah menjadi Kota Desain UCCN, Bandung diharuskan memilih 1 (satu) dari 16 (enam belas) sub-sektor industri kreatif menurut nomenklatur Bekraf; jadi harus memilih antara Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, atau Desain Interior. Setelah melewati sekian diskusi dan kompromi, dipilihlah Desain Produk untuk melengkapi borang PMK3I secara manual di tahun 2016.

Selang beberapa bulan kemudian, sekitar September 2017, tiba-tiba Pemkot Bandung mendapatkan surat pemberitahuan bahwa proses Uji Petik akan dilakukan oleh Tim Asesor Bekraf berdasarkan permintaan dari salah satu pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan. Catatan:

  1. Menurut prosedur, permintaan Uji Petik dilakukan ketika borang (online) telah terisi. Siapa yang mengisi borang tersebut atas nama Bandung di sub-sektor Seni Pertunjukan?
  2. Pemkot Bandung diminta oleh Tim Asesor Bekraf untuk menghadirkan pula, dalam pertemuan Uji Petik tersebut, para pelaku dari sub-sektor Kriya dan Desain Produk, selain Seni Pertunjukan; juga pelaku dari luar Kota Bandung, seperti dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya. Permintaan ini disampaikan sehari sebelum pertemuan, namun tetap disanggupi oleh Pemkot Bandung. Kenapa turut mengundang pelaku dari luar Kota Bandung? Bukankah identifikasi sub-sektor berlaku untuk Kota Bandung saja?

Di awal pertemuan, dipaparkan mengenai PMK3I. Ternyata permintaan Uji Petik datang dari salah satu dari tiga pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan dan Kriya yang akan memperoleh bantuan dari Bekraf saat itu. Tinjauan lapangan kemudian dilakukan ke ketiga tempat pelaku yang akan memperoleh bantuan Bekraf, lalu tim kembali berkumpul pada sore harinya, untuk membahas Berita Acara sebagai hasil kegiatan Uji Petik. Berita Acara ini memuat kesepakatan sub-sektor unggulan kota/kabupaten yang akan ditanda-tangani (disetujui) oleh kepala daerah. Catatan:

  1. Permintaan Uji Petik oleh pelaku tidak meminta rekomendasi dari Pemkot Bandung. Pemkot Bandung tidak terinformasikan mengenai hal ini sebelumnya.
  2. Adanya pernyataan di sesi awal, "Bandung akan kita tetapkan sebagai Kota Seni Pertunjukan. Sebab, akan aneh bila Bandung ditetapkan sebagai Kota Desain atau yang lain, sedangkan bantuan ini akan disalurkan ke sub-sektor Seni Pertunjukan. Kalau beda, nanti akan 'jadi temuan', kan?" << Jadi, proses "Uji Petik" ini hanya akan menjadi pembenaran penyaluran bantuan ke ketiga pelaku tersebut, dan bukan menjadi bagian dari prosedur yang semestinya.
  3. Adanya tawaran, "Di tingkat internasional, Bandung sudah menjadi Kota Desain UCCN. Bagaimana kalau di tingkat nasional, Bandung menjadi Kota Seni Pertunjukan?" << Hal ini menunjukkan perbedaan pemahaman mengenai karakter/ unggulan sub-sektor industri kreatif sebuah kota/kabupaten, yang seharusnya ditetapkan berdasarkan data nyata terkait kontribusi, daya ungkit, dsb.
  4. Berita Acara yang diterima oleh Bandung masih dalam bentuk typhoon kasar, di mana masih terdapat kesalahan nama kota, nomor surat, dll., serta memuat pernyataan-pernyataan yang seharusnya masih dapat didiskusikan bersama. Berita Acara juga masih menyisakan beberapa bagian kosong, untuk diisi oleh pemkot.

Berita Acara dijadwalkan untuk ditanda-tangani oleh kepala daerah dalam waktu kurang dari one (satu) minggu setelah draft kasar tersebut disampaikan, yaitu sekitar akhir September 2017. Bandung tidak dapat memenuhi undangan penanda-tanganan Berita Acara tersebut di Jakarta, karena — selain undangan yang mendadak — pihak Pemkot Bandung juga belum menerima draft last dari Berita Acara tersebut.

==========

Waktu berlalu; bantuan Bekraf telah lama disalurkan kepada ketiga pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan dan Kriya, dan tidak lagi terdengar update mengenai hasil PMK3I untuk Bandung. Hingga minggu ini, pertengahan Mei 2018. Tiba-tiba ada pemberitahuan ke Pemkot Bandung bahwa akan dilakukan (lagi) Uji Petik untuk Bandung beserta kota/kabupaten di sekitarnya (Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi), ditutup dengan penanda-tanganan Berita Acara yang direncanakan untuk berlangsung di Bandung pada Hari Rabu, 23 Mei 2018. Bagaimana dengan Berita Acara tahun 2017 dulu? Kenapa tiba-tiba dilakukan Uji Petik tanpa pengisian borang terlebih dahulu? Bagaimana kesiapan daerah-daerah lain tersebut?

Untuk persiapannya, Pemkot Bandung meminta agar typhoon kasar Berita Acara 2017 difinalisasi dan dikirimkan kembali ke Pemkot Bandung untuk dicermati isinya. Jumat, 18 Mei 2018, Pemkot dan Komite Ekraf.bdg merevisi Berita Acara "versi final" tersebut, namun muncul juga pertanyaan-pertanyaan.

  • Apakah penanda-tanganan Berita Acara 2017 ini 'dihitung mundur', yang berarti harus ditanda-tangani oleh Wali Kota Bandung saat itu (bukan oleh pejabat pengganti)?
  • Atau, apakah Berita Acara ini dianggap dibuat tahun 2018, tapi berarti Uji Petik tidak perlu lagi dilakukan (untuk sub-sektor Seni Pertunjukan dan Desain Produk), karena sudah terjadi, dan bantuan Bekraf sudah disalurkan?
  • Atau, apakah akan dibuat Berita Acara yang sama sekali baru, versi Mei 2018, dengan penentuan sub-sektor yang sama sekali berbeda — tapi bagaimana justifikasi bantuan Bekraf yang sudah disalurkan tahun lalu ke para pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan dan Kriya?
  • Apakah berarti penentuan sub-sektor tidak lagi berpengaruh pada arah/ prioritas mengalirnya bantuan dari pemerintah pusat?

Terlampir, "draft final" dari Tim Asesor PMK3I untuk Bandung yang disampaikan pada Hari Kamis 17 Mei 2018, dan versi revisi yang diselesaikan oleh Bidang Ekraf Disbudpar Kota Bandung dan Komite Ekraf.bdg pada Hari Jumat 18 Mei 2018. Ternyata kedua dokumen ini sama sekali tidak terpakai. (padahal sudah berapa dana negara yang dikeluarkan untuk proses tersebut tahun lalu?)

Berita Acara Uji Petik 2017 – Kota Bandung

Berita Acara Uji Petik 2017 Kota Bandung3 revEkrafBdg

==========

Senin pagi, 22 Mei 2018, pertemuan berlangsung di Kantor Disbudpar Kota Bandung; dihadiri oleh personel pemkot, Tim Asesor PMK3I, para pelaku dari sub-sektor Musik, Kuliner, Fashion, Flick, Desain — yang dihadirkan bukan berdasarkan pengisian borang sebelumnya, atau data, melainkan berdasarkan preferensi pribadi dari yang berwenang. Catatan:

  1. Disampaikan bahwa "Uji Petik kali ini memang berbeda". Mekanisme/ prosedur yang ditetapkan sendiri oleh Bekraf, yang seharusnya dipenuhi oleh kota/kabupaten, kali ini tidak berlaku, tanpa alasan yang terlalu jelas. << Kenapa harus dilakukan penentuan sub-sektor sekarang ? Kenapa harus berbeda ?
  2. Terdapat pernyataan dari Tim Asesor PMK3I bahwa, "Bandung sebagai Kota Desain ditentukan oleh UNESCO, padahal Bandung jelas kaya dengan potensi sub-sektor lain". << Tanggapan: UNESCO tidak menentukan sub-sektor untuk Bandung. Pilihan "Desain" diperoleh dari konsensus stakeholders Kota Bandung yang mengajukan sub-sektor tersebut setelah melalui beberapa FGD dan sesi diskusi di tahun 2012, yang waktu itu dihadapkan pada pilihan Gastronomi, Musik, dan Desain. Pada akhirnya diraih kesepakatan Desain, mengingat sub-sektor ini adalah yang paling siap dalam segi infrastruktur, ekosistem, pengembangan SDM, dan seterusnya (argumen ada pada dossier Bandung untuk UCCN).
  3. Terdapat pernyataan dari Tim Asesor PMK3I bahwa, "Penentuan sub-sektor unggulan kota/kabupaten ini serius, bukan mainan anak kecil". << Tanggapan: Setuju; oleh karena itu, penentuan dengan standar internasional (seperti yang dilakukan oleh UCCN) tentunya juga telah dipersiapkan secara matang, tidak main-main, karena harus dapat berlaku di seluruh belahan dunia.
  4. Terdapat pernyataan dari Pemkot Bdg bahwa "Bidang Ekraf baru bergabung di Disbudpar beberapa bulan yang lalu. Masih sangat bayi". Kesannya, harus 'tunduk' pada bidang-bidang lain dalam kedinasan. << Tanggapan: Benar, faktanya memang begitu. Sebelumnya, bidang ekraf bergabung di Bagian Ekonomi Setda. Komite Ekraf Bandung dibentuk berdasarkan SK Perwal 2014, namun personilnya telah menjadi Tenaga Ahli untuk Pengembangan Ekraf di 10 Provinsi (Kementerian Perdagangan, 2010), menjadi Koordinator Pokja Ekraf Rumah Transisi (2014) yang bertugas menyerahkan lembar kerja bidang ekraf pada Pemerintahan RI 2014-2019, dan juga telah menjadi rekanan UNESCO dalam mengembangkan ekonomi kreatif di kota-kota dunia. Komite Ekraf Bandung pun terdiri dari para pelaku ekraf yang berpengalaman, dan telah banyak berkontribusi dalam kegiatan ekraf baik dalam skala nasional (sertifikasi profesi, narsum penentuan kebijakan, dll.) maupun internasional (delegasi Indonesia di workshop & konferensi dunia, penyelenggara consequence ekraf di luar negeri, dsb.). Benar, secara struktural Bidang Ekraf di Disbudpar memang masih seusia bayi, tapi di baliknya ada kapasitas, kompetensi, dan pengalaman sebagai pelaku ekraf yang jauh melebihi sumber daya yang ada di Disbudpar Kota Bandung.
  5. Setiap perwakilan sub-sektor yang hadir diminta berpendapat, secara bergiliran. << Pengamatan: tidak adanya Term of Reference untuk pertemuan ini berimbas pada konten yang disampaikan, yang sebagian besar pada akhirnya lebih merupakan "curhat" mengenai kondisi sub-sektor masing-masing (kurangnya dukungan, tidak ada peran pemerintah, tidak ada ruang-ruang khusus untuk berekspresi, kurangnya sumber daya yang handal, dsb.). Padahal, sesi Tinjauan Lapangan Uji Petik ini menjadi peluang yang baik untuk menyampaikan upaya perbaikan berbagai kondisi tersebut secara swadaya dalam konteks perkembangan ekraf, dan hal-hal yang diperlukan dari pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan untuk dapat mengakselerasi upaya-upaya tersebut.
  6. Kegiatan hari itu termasuk Tinjauan Lapangan untuk sub-sektor Musik, Fashion, Film, dan Kuliner, namun ternyata belum ada tempat-tempat sasaran; baru hendak dicek kemungkinan peluang kunjungan saat itu juga. "Musik tidak bisa dikunjungi seperti proses produksi manufaktur"; "Di Ujung Berung mungkin bisa?"; "Tidak ada yang produksi makanan di minggu pertama puasa begini"; "Lihat ke outlet-nya saja"; "Sedang tidak ada kegiatan"; "Atau ke BCH saja yuk, baru di-setting", dst. << Tanggapan: lho, katanya tadi, penentuan sub-sektor ini "bukan mainan anak kecil" dan pendekatannya "tidak bisa main-main"? Kalau serba dadakan, tanpa data/ persiapan, dan pakai "sistem hitung kancing" seperti ini, apakah hasilnya akan valid dan sesuai dengan yang diharapkan? Kan tindak-lanjutnya nanti berupa penyaluran fasilitas/ bantuan pemerintah pusat terhadap sub-sektor sasaran/ unggulan; apakah akan efektif, berdasarkan justifikasi hasil Uji Petik yang dapat dipertanggung-jawabkan?
  7. Disampaikan oleh pemkot beberapa upaya mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Bandung, seperti melalui aktivasi warga kampung/ tingkat grassroots, pengembangan desain produk dan kemasan produk lokal, "upaya melibatkan ketertarikan generasi muda melalui berbagai kompetisi bidang ekraf", dll. << Tanggapan: seluruh upaya pengembangan ekraf yang diungkapkan oleh pihak berwenang ini sebenarnya telah diajukan dalam Strategi Pengembangan Ekraf, sesuai dengan Peta JalanEkraf yang dirancang hingga tahun 2020 oleh Komite Ekraf.bdg bersama Bidang Ekraf. Berbagai program dan kegiatan pun telah dirunut dalam strategi tersebut, dalam lintas sub-sektor industri kreatif (Desain dan Kuliner, Desain dan Musik, Desain dan Seni Pertunjukan, dsb.), bahkan disinergikan juga dengan bidang-bidang lain yang ada dalam kedinasan (seni tradisi, promosi, dsb.). Kerja sama dengan perguruan tinggi pun telah dilakukan; FSRD ITB menyelenggarakan pameran hasil purwarupa/ epitome-nya di Pendopo dalam 3 tahun belakangan ini (kecuali semester ini yang digelar di kampus): setiap kalinya ditampilkan sekitar l solusi desain bagi permasalahan kewilayahan, bekerja sama langsung dengan warga dan organisasi lokal seperti Karang Taruna, panti asuhan, PAUD, dll. Pemerintah sebenarnya tinggal memetik hasil/ solusi yang sesuai (dengan mata anggaran, rencana pembangunan, dsb.), dan merealisasikannya secara top-down, agar dampaknya dapat meluas.

Siang hari ini, Selasa 22 Mei 2018, Berita Acara (BA) PMK3I sebagai hasil Uji Petik dan Tinjauan Lapangan akan disusun, untuk ditanda-tangani besok, Rabu 23 Mei 2018. Akan sejauh apa BA PMK3I ini berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif Kota Bandung? Atau apakah ini hanya akan menjadi formalitas saja, karena tidak ada efeknya bagi aliran fasilitasi/ bantuan dari pemerintah pusat untuk "sub-sektor unggulan" kota/kabupaten? Yang artinya, kecil kemungkinannya bahwa APBN disalurkan tepat sasaran. Atau mungkin, pada akhirnya, tidak akan berdampak apa-apa bagi berbagai upaya bottom-up yang selama ini sudah berjalan secara organik dan swadaya oleh komunitas dan pelaku sektor ekonomi kreatif di Kota Bandung.

Baiklah, kita tunggu saja hasil Berita Acara ini, sub-sektor industri kreatif apa yang ditentukan sebagai "unggulan" Bandung kali ini, sebagai hasil dari proses yang berlangsung seperti ini.

*foto landmark .bdg oleh @dudisugandi 2017